KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018. Berdasarkan dari Perpres tersebut, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Pun untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang; c. penerbitan KTP-el karena perubahan data; d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
Jokowi teken Perpres No. 96, berikut tata cara penerbitan KTP-el
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018. Berdasarkan dari Perpres tersebut, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Pun untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang; c. penerbitan KTP-el karena perubahan data; d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili.