KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19). Pada Perpres tersebut disiapkan segala hal yang berkaitan dengan pengadaan vaksin. Asal tahu saja, vaksin Covid-19 diharapkan dapat memulihkan kondisi negara yang telah tertekan selama pandemi. Berdasarkan pasal 4 Perpres 99/2020 pengadaan vaksin dilakukan melalui tiga cara. Antara lain adalah penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukkan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.
Jokowi teken Perpres untuk pastikan pengadaan vaksin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19). Pada Perpres tersebut disiapkan segala hal yang berkaitan dengan pengadaan vaksin. Asal tahu saja, vaksin Covid-19 diharapkan dapat memulihkan kondisi negara yang telah tertekan selama pandemi. Berdasarkan pasal 4 Perpres 99/2020 pengadaan vaksin dilakukan melalui tiga cara. Antara lain adalah penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukkan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.