JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan pada pemerintahannya. Surat itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/10) siang ini. "Suratnya ditandatangani kemarin. Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara itu ada pasal yang menyebut kalau presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan," ujar mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjayanto, di Istana Kepresidenan, Rabu siang. Andi mengatakan, interpretasi dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu sebenarnya bisa diartikan bahwa kewajiban bagi presiden meminta pertimbangan DPR hanya dilakukan apabila perubahan dilakukan di tengah periode pemerintahan.
Jokowi teken perubahan nomenklatur kementerian
JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan pada pemerintahannya. Surat itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/10) siang ini. "Suratnya ditandatangani kemarin. Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara itu ada pasal yang menyebut kalau presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan," ujar mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjayanto, di Istana Kepresidenan, Rabu siang. Andi mengatakan, interpretasi dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu sebenarnya bisa diartikan bahwa kewajiban bagi presiden meminta pertimbangan DPR hanya dilakukan apabila perubahan dilakukan di tengah periode pemerintahan.