KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Beleid itu mengatur lelang barang sitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Pada beleid tersebut pemerintah memungkinkan pelelangan aset benda sitaan meski kasus masih dalam tahap penyidikan. "Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," tulis pasal 3 PP No.105/2021 yang diundangkan 12 Oktober 2021 lalu.
Jokowi teken PP 105/2021, KPK bisa lelang barang sitaan meski masih penyidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Beleid itu mengatur lelang barang sitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Pada beleid tersebut pemerintah memungkinkan pelelangan aset benda sitaan meski kasus masih dalam tahap penyidikan. "Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," tulis pasal 3 PP No.105/2021 yang diundangkan 12 Oktober 2021 lalu.