KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Disebutkan dalam pasal 10 PP tersebut, Rehabilitasi Hutan dilaksanakan oleh: a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
Jokowi teken PP 26/2020, rehabilitasi hutan dilaksanakan 4 kelompok ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Disebutkan dalam pasal 10 PP tersebut, Rehabilitasi Hutan dilaksanakan oleh: a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;