KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif baru bagi pengusaha dan pekerja. Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.
Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, ini poin-poin isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif baru bagi pengusaha dan pekerja. Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.