JAKARTA. Kenaikan uang muka mobil pejabat negara dipastikan batal. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden untuk mencabut Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. "Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya turun kemarin. Tinggal menunggu pengundangan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4). Andi sempat mengungkapkan bahwa setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, maka aturan tentang uang muka bagi pejabat negara akan kembali ke Peraturan Presiden Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Sedangkan dalam Perpres 29/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.
Jokowi teken PP pembatalan kenaikan mobil pejabat
JAKARTA. Kenaikan uang muka mobil pejabat negara dipastikan batal. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden untuk mencabut Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. "Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya turun kemarin. Tinggal menunggu pengundangan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4). Andi sempat mengungkapkan bahwa setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, maka aturan tentang uang muka bagi pejabat negara akan kembali ke Peraturan Presiden Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Sedangkan dalam Perpres 29/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.