KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jokowi menandatangani pada Senin (2/11) kemarin dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (3/11).
Jokowi teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jokowi menandatangani pada Senin (2/11) kemarin dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (3/11).