Jokowi teken UU Cipta Kerja, Walhi belum berniat ajukan uji materi ke MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid Omnibus Law UU Cipta Kerja. Beleid yang diteken pada 2 November 2020 ini diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati melihat ada kekacauan proses dan juga kekacauan isi dokumen UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Hal ini semakin meyakinkan Walhi bahwa UU ini sudah kehilangan legitimasinya.

“Kami tidak melihat ada harapan pada aturan turunan dari dokumen induk yang kacau balau,” kata Nur kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).


Nur mengatakan, UU Cipta Kerja patut diabaikan karena dalam proses pembuatannya sudah memporakporandakan tata aturan penyusunan perundang-undangan dan tata aturan bernegara yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat negara.

Nur mengatakan, saat ini Walhi belum berniat untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kami belum memikirkan ke MK, karena UU ini tidak legitimate,” tutur Nur.

Selanjutnya: Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat