Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi, Ada Denda Sampai Rp 6 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi diundangkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022.

UU Perlindungan Data Pribadi tersebut dibentuk berdasarkan perlunya landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi. Serta dalam rangka menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

UU Perlindungan Data Pribadi juga untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi.


Pada Bab XIV Pasal 67 dalam UU tersebut diatur mengenai ketentuan pidana bagi mereka yang melanggar pelindungan data pribadi. Pada Pasal 67 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Korporasi Pemalsu Data Pribadi dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Selanjutnya Pasal 67 ayat (2) menjabarkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau pidana denda hingga Rp 4 miliar.

Di ayat (3) masih di Pasal 67 mengatur, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan atau ancaman denda hingga Rp 5 miliar.

Selanjutnya pada Pasal 68 mengatur mengenai pidana bagi setiap orang yang sengaja memalsukan data pribadi yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian orang kain diancam pidana kurungan hingga 6 tahun dan atau denda hingga Rp 6 miliar.

Selain dijatuhi pidana pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Kemudian, pada Pasal 70 dijelaskan bahwa dalam hal tindak pidana apabila dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau Korporasi itu sendiri.

Selanjutnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda. Kemudian pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi; c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi; e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; f. pembayaran ganti kerugian; g. pencabutan izin ; h. pembubaran Korporasi.

Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Begini Kesiapan Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat