KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) boleh tersenyum lega, lembaga ini akan mendapatkan hak keuangan. Hal ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2019 tentang BPKN. Seperti dilansir dari website Sekretaris Kabinet (setkab), PP tersebut telah ditandatangani presiden pada 23 Januari 2019 lalu. Hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota BPKN. Keuangan serta fasilitas akan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Keuangan BPKN tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu juga dapat berasal dari sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran tersebut digunakan untuk menjalankan tugas BPKN. Tugas BPKN berdasarkan PP 4/2019 adalah:
Jokowi telah tandatangani PP No.4/2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) boleh tersenyum lega, lembaga ini akan mendapatkan hak keuangan. Hal ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2019 tentang BPKN. Seperti dilansir dari website Sekretaris Kabinet (setkab), PP tersebut telah ditandatangani presiden pada 23 Januari 2019 lalu. Hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota BPKN. Keuangan serta fasilitas akan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Keuangan BPKN tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu juga dapat berasal dari sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran tersebut digunakan untuk menjalankan tugas BPKN. Tugas BPKN berdasarkan PP 4/2019 adalah: