Jokowi Terbitkan Aturan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,24 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Beleid ini diundangkan pada 14 Agustus 2023.

Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan, Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu; Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan.


Baca Juga: Gugatan Ditolak, Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap Lima Tahun

Lalu, Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/ atau Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Sebagai informasi, besaran tunjangan kinerja yang diterima diberikan sesuai dengan kelas jabatan. Pegawai dengan kelas jabatan 1 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2.531.250. Sedangkan, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000 (Rp 33,24 juta).

Baca Juga: Kejagung Dalami Status Uang Rp 27 Miliar dari Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G

Selain tunjangan kinerja, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Beleid ini juga diundangkan pada 14 Agustus 2023.

Nilai tunjangan khusus bervariasi sesuai kelas jabatan. Tunjangan khusus untuk kelas jabatan 1 berkisar Rp 350.000–Rp 612.500. Sedangkan tunjangan khusus untuk kelas 17 berkisar Rp 29.750.000–Rp 35.000.000.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati