KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah Menteri, Kepala Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres tersebut. Menko PMK jUga harus memberikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap 6 bulan. Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengupayakan peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Jamsostek.
Jokowi terbitkan Inpres optimalisasi BP Jamsostek, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah Menteri, Kepala Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres tersebut. Menko PMK jUga harus memberikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap 6 bulan. Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengupayakan peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Jamsostek.