Jokowi terbitkan Inpres optimalisasi BP Jamsostek, berikut rinciannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah Menteri, Kepala Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres tersebut.

Menko PMK jUga harus memberikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap 6 bulan. Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengupayakan peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Jamsostek.


Upaya peningkatan peserta juga diinstruksikan kepada Menteri Luar Negeri. Berdasarkan Inpres tersebut menlu diperintahkan untuk melakukan diseminasi program Jamsostek kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia.

Baca Juga: Perubahan porsi investasi saham dan reksadana BP Jamsostek jadi sentimen negatif IHSG

Selain itu, Inpres juga mendorong seluruh pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kedutaan dam kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menjadi peserta aktif dalam program Jamsostek.

Menteri Perindustrian juga ditugaskan untuk menyinergikan data perindustrian dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jamsostek. Hal itu untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan sektor industri pada program Jamsostek.

Sejumlah sektor lain juga diinstruksikan untuk meningkatkan kepesertaan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan notaris, penyuluh pertanian, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja sektor kelautan, pendamping desa, pekerja sosial, dan berbagai sektor lainnya.

Pemerintah daerah juga didorong untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program Jamsostek. Pemda juga didorong untuk mengambil langkah agar seluruh pegawai pemerintah berstatus non ASN serta direksi BUMD juga menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Inpres tersebut ditandatangani dan berlaku pada tanggal 25 Maret 2021. Pendanaan dalam optimalisasi program Jamsostek menggunakan APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selanjutnya: Perbaiki kinerja JHT, BP Jamsostek segera pangkas investasi saham dan reksadana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli