KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini ditugaskan kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengatakan, penerbitan inpres ini harus disesuaikan dengan isu kemiskinan yang berkembang di lapangan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam menindak lanjuti inpres ini. “Adapun yang harus diperbaiki itu adalah data kemiskinan, selanjutnya memperkuat kontrol atau pengawasan penyaluran bantuan, terakhir memperbanyak program pemberdayaan,” kata Bukhori pada Kontan.co.id, Jum’at (10/6).
Jokowi Terbitkan Inpres Penuntasan Kemiskinan Ekstrim, Anggota DPR Ingatkan Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini ditugaskan kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengatakan, penerbitan inpres ini harus disesuaikan dengan isu kemiskinan yang berkembang di lapangan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam menindak lanjuti inpres ini. “Adapun yang harus diperbaiki itu adalah data kemiskinan, selanjutnya memperkuat kontrol atau pengawasan penyaluran bantuan, terakhir memperbanyak program pemberdayaan,” kata Bukhori pada Kontan.co.id, Jum’at (10/6).