KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bertekad menghapus kemiskinan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Inpres yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (8/6) ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam Inpres ini terdapat tujuh poin utama. Pada poin pertama, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Apa Isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bertekad menghapus kemiskinan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Inpres yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (8/6) ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam Inpres ini terdapat tujuh poin utama. Pada poin pertama, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.