KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini diteken dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2020 lalu. Setidaknya ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres ini. Secara khusus, instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemeirntah Non Kementerian, serta Para Gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Baca Juga: Mendagri optimistis pilkada punya manfaat ganda jadi stimulus ekonomi daerah
Jokowi terbitkan Inpres tentang penataan ekosistem logistik nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini diteken dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2020 lalu. Setidaknya ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres ini. Secara khusus, instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemeirntah Non Kementerian, serta Para Gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Baca Juga: Mendagri optimistis pilkada punya manfaat ganda jadi stimulus ekonomi daerah