Jokowi terbitkan Keppres bentuk Pansel Dewas dan Direksi BP Jamsostek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 98 tahun 2020.

Berdasarkan keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menjadi Ketua Panitia Seleksi.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, menjabat sebagai wakil ketua.

Baca Juga: Kabar gembira bagi guru honorer, ada bantuan tambahan dengan skema mirip subsidi gaji

Selain itu, ada pula anggota lainnya yakni Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, Rahma Iryanti, dan Ricky Radius Siregar.

"Dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," tulis Keppres yang ditandatangani 21 September 2020 tersebut.

Pansel memiliki sejumlah tugas, antara lain adalah menyusun dan menetapkan jadwal seleksi. Selain itu, pansel juga bertugas menetapkan dan melaksanakan mekanisme seleksi.

Nantinya, pansel juga bertugas untuk melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral calon Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BP Jamsostek. Nantinya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi.

Selanjutnya: Meski ada relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang didapat tetap sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli