KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK tersebut ditetapkan tanggal 27 Desember 2023. Ada sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028. Mereka adalah:
Jokowi Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK tersebut ditetapkan tanggal 27 Desember 2023. Ada sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028. Mereka adalah: