KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid tersebut diundangkan pada 30 Januari 2023. Pada pasal 8 Perpres tersebut menyatakan, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam lampiran disebutkan, komponen dan besaran hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Jokowi Terbitkan Perpres 13/2023, Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid tersebut diundangkan pada 30 Januari 2023. Pada pasal 8 Perpres tersebut menyatakan, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam lampiran disebutkan, komponen dan besaran hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.