KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022. Kini, badan usaha boleh terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Februari 2022 ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut ditambahkan satu ketentuan yang berisi bahwa badan usaha atau badan hukum dapat terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Badan Usaha Boleh Ikut Terlibat Vaksinasi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022. Kini, badan usaha boleh terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Februari 2022 ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut ditambahkan satu ketentuan yang berisi bahwa badan usaha atau badan hukum dapat terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.