KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres 64/2020 ini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 3,1 triliun untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan
Jokowi terbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan, begini respons MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres 64/2020 ini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 3,1 triliun untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan