JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan, atau Light Rail Transit (LRT). Kepres tersebut ditandatangani tanggal 2 September lalu. Seperti dikutip dari webstite www.setkab.go.id, Perpres ini telah secara resmi menunjuk PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan LRT. Namun, pemerintah juga membentuk komite pengawas untuk memantau tugas yang diberikan kepada Adhi Karya. Komite pengawas ini akan dibentuk oleh Menteri Perhubungan, dan terdiri dari unsur-unsur Kementerian/Lembaga (K/L) dan profesional. "Komite pengawas membantu Menhub mengawasi PT Adhi Karya," begitu bunyi salah satu bagian Perpres tersebut, seperti dikutip dari www.setkab.go.id, Selasa (8/9).
Jokowi terbitkan Perpres proyek LRT
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan, atau Light Rail Transit (LRT). Kepres tersebut ditandatangani tanggal 2 September lalu. Seperti dikutip dari webstite www.setkab.go.id, Perpres ini telah secara resmi menunjuk PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan LRT. Namun, pemerintah juga membentuk komite pengawas untuk memantau tugas yang diberikan kepada Adhi Karya. Komite pengawas ini akan dibentuk oleh Menteri Perhubungan, dan terdiri dari unsur-unsur Kementerian/Lembaga (K/L) dan profesional. "Komite pengawas membantu Menhub mengawasi PT Adhi Karya," begitu bunyi salah satu bagian Perpres tersebut, seperti dikutip dari www.setkab.go.id, Selasa (8/9).