Jokowi terbitkan Perpres proyek LRT



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan, atau Light Rail Transit (LRT). Kepres tersebut ditandatangani tanggal 2 September lalu.

Seperti dikutip dari webstite www.setkab.go.id, Perpres ini telah secara resmi menunjuk PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan LRT. Namun, pemerintah juga membentuk komite pengawas untuk memantau tugas yang diberikan kepada Adhi Karya.

Komite pengawas ini akan dibentuk oleh Menteri Perhubungan, dan terdiri dari unsur-unsur Kementerian/Lembaga (K/L) dan profesional. "Komite pengawas membantu Menhub mengawasi PT Adhi Karya," begitu bunyi salah satu bagian Perpres tersebut, seperti dikutip dari www.setkab.go.id, Selasa (8/9).


Selain mengawasi jelannya pelaksanaan tugas oleh Adhi Karya, Kemenhub juga bertanggung jawab melakukan pengadaan Badan Usaha Penyelenggara LRT. Pengadaan itu meliputi dalam hal sarana, pengoperasian dan perawatan sarana dan prasarana LRT.

Sementara itu, Perpres ini juga memerintahkan beberapa kepala daerah terkait untuk mendukung proyek LRT. Terutama kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Depok, Bogor dan Beklasi.

Mereka diminta untuk menyesuaikan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan perencanaan LRT. Mereka juga diminta menyetujui pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang di wilayahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie