KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 24 Agustus 2022. Melalui Perpres tersebut, Jokowi menerbitkan aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan BRIN. "Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," sebut Pasal 6 Perpres tersebut.
Jokowi Terbitkan Perpres, Tunjangan Kinerja Kepala BRIN Rp 49,86 Juta Per Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 24 Agustus 2022. Melalui Perpres tersebut, Jokowi menerbitkan aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan BRIN. "Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," sebut Pasal 6 Perpres tersebut.