Jokowi Terbitkan PP Terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah, Ini Kata KPPOD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PP ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Akan tetapi, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menyoroti bahwa, adanya aturan tersebut tidak bisa diandalkan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah, dan membuat daerah menjadi lebih mandiri.


Sebab, jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebenarnya UU HKPD ini termasuk dalam aturan turunan PP Nomor 35/2023, pemerintah tidak melakukan perubahan fundamental terkait aturan baru tersebut.

“Karena kalau di cek baik-baik, sebenarnya  tarif dan objek pajak sebenarnya masih sama dengan UU Nomor 28 tahun 2009, kecuali dengan adanya opsen dan penambahan baru pajak alat berat,” tutur Arman kepada Kontan.co.id, Selasa (20/6).

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah

Untuk dikethaui, UU HKPD memang menyimplifikasi sejumlah aturan pajak dan retribusi daerah. Misalnya dalam aturan alam aturan pungutan pajak hotel, restoran, dan pajak penerangan jalan. Akan tetapi dalam aturan baru lebih disederhanakan menjadi pajak barang dan jasa tertentu. Selain itu, ada juga penambahan baru, seperti pajak alat berat.

Kemudian terdapat juga pengaturan baru terkait dengan opsen misalnya, pemerintah Kabupaten/kota akan mendapatkan opsen atas pajak kendaraan bermotor yang selama ini pungutan pajaknya ditarik oleh pempus.

“Sehingga ada potensi penambahan penerimaan dari opsen atau dari alat berat. Akan tetapi jika cek aturan lama sebenarnya terkait tarif dan objek pajak masih sama, kecuali dengana danya ospen baru,” jelasnya.

Artinya dengan ketentuan pajak dan retribusi yang baru  melalui UU HKPD dan PP Nomor 35/2023, tidak berharap banyak  akan membuat daerah lebih mandiri atau tidak bergantung lagi dengan TKD.

“Ini pekerjaan yang masih sangat Panjang. Kalau kita lihat, persoalan terbesar sekarang adalah soal kemandirian, bahwa kemandirian fiskal daerah masih menjadi persoalan, karena memang pendapatan asli daerah dari pajak di daerah masih kecil,” tambahnya.

Menurut Arman, aturan ini hanya akan membantu bagi daerah yang berada di perkotaan saja, yang mana biasanya daerah tersebut jauh lebih maju dari sektor jasa maupun perdagangan. Sementara itu, jika bagi daerah yang belum unggul, maka aturan ini tidak terlalu signifikan membantu.

Baca Juga: Soal Insentif Pajak Untuk Industri Film, Kemenkeu: Kita Desain Bersama

Untuk itu, agar penerimaan daerah dari pajak dan retribusi meningkat, atau persoalan ketergantungan terhadap dana perimbangan atau TKD dikurangi, Arman menilai terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah pusat.

Diantaranya, dari sisi kebijakan harus dibuat agar daerah mampu menarik investasi dan  bisa meningkatkan pertumbuhan sektor jasa atau perdagangan di daerah tersebut.

“Artinya meski sudah ada aturan mengenai pengendalian barang dan jasa seperti hotel dan restoran, tetapi kalau di daerah tidak ada hotel atau tidak ada pertumbuhan di sektor jasa dan makanan, itu sama saja bohong,” tegasnya.

Oleh karena itu, perlu adanya penegasan agar Pemda bisa mengeluarkan kebajikan dan mampu menumbuhkan investasi di daerahnya masing-masing. Misalnya didorong dengan memberikan insentif kemudahan berusaha dan insentif fiskal, agar mampu menumbuhkan kegiatan usaha di daerah, mulai dari usaha kecil hingga besar.

Selain itu,  bisa juga didorong dengan mengeluarkan kebijakan lainnya  dengan  meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan.

“Karena  dengan infrastruktur jalan investasi masuk, kemudian nilai dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau ada jual beli bangunan dan tanah akan meningkatkan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,” kata Arman.

Lebih lanjut, Arman juga merekomendasikan agar administrasi pungutan perpajakan di semua daerah bisa dilakukan secara digital. Sebab di beberapa daerah yang sudah melakukan sistem tersebut, terbukti bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari