JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak tersandera oleh UU nomer 39 tahun 2008 tentang kementerian yang menyebut perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan ke DPR. Jokowi dapat langsung umumkan kabinetnya sembari menunggu pertimbangan dari DPR. "Tetap bisa (umumkan menteri). Tinggal langkah etisnya saja, yaitu mengirim surat ke DPR memberitahukan ada perubahan di kementerian. Jadi bisa langsung melangkah," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2014). Mahfud kemudian menceritakan, secara prosedural menurut pasal 19 di UU nomer 39 tahun 2008 itu memang perlu meminta pertimbangan dari DPR jika ingin merubah kementerian. Namun, diingatkan Mahfud pertimbangan yang dimaksud itu bukanlah keharusan.
Jokowi tetap bisa umumkan menterinya
JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak tersandera oleh UU nomer 39 tahun 2008 tentang kementerian yang menyebut perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan ke DPR. Jokowi dapat langsung umumkan kabinetnya sembari menunggu pertimbangan dari DPR. "Tetap bisa (umumkan menteri). Tinggal langkah etisnya saja, yaitu mengirim surat ke DPR memberitahukan ada perubahan di kementerian. Jadi bisa langsung melangkah," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2014). Mahfud kemudian menceritakan, secara prosedural menurut pasal 19 di UU nomer 39 tahun 2008 itu memang perlu meminta pertimbangan dari DPR jika ingin merubah kementerian. Namun, diingatkan Mahfud pertimbangan yang dimaksud itu bukanlah keharusan.