Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara," bunyi diktum kesatu dalam Keppres 2/2022 yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).


Baca Juga: Pastikan Pekerja Sektor Industri Terima Booster, Jokowi Tinjau Vaksinasi via Hybrid

Kemudian, pada diktum kedua disebutkan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Terakhir, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto