KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi menetapkan sepuluh wilayah pengembangan industri (WPI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diundangkan pada 7 Mei 2024. Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, perwilayahan industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional, peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah. Juga peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai, daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan perwilayahan industri terhadap lingkungan. Pasal 3 menyampaikan, tujuan adanya perwilayahan industri diantaranya mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor industri pengolahan nasional, dan menumbuhkan pusat pertumbuhan industri yang baru. Serta, memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.
Jokowi Tetapkan 10 Wilayah Pengembangan Industri Manufaktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi menetapkan sepuluh wilayah pengembangan industri (WPI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diundangkan pada 7 Mei 2024. Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, perwilayahan industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional, peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah. Juga peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai, daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan perwilayahan industri terhadap lingkungan. Pasal 3 menyampaikan, tujuan adanya perwilayahan industri diantaranya mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor industri pengolahan nasional, dan menumbuhkan pusat pertumbuhan industri yang baru. Serta, memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.