Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 23 tahun 2024. 

Keppres tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2024. 

"Hari Desa bukan merupakan hari libur," tulis diktum kedua yang dikutip Jumat (2/8).


Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian, untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa.

Baca Juga: Minta Maaf ke Rakyat, Presiden Jokowi: Saya Manusia Biasa

Hal ini untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari