KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020 - 2024. Jumlah ini menurun dari periode sebelumnya yang mencapai 122 kabupaten. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (29/4). Baca Juga: Pemerintah kucurkan bantuan sarana dan prasarana produksi terhadap 2,7 juta petani
Jokowi tetapkan 62 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal periode 2020-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020 - 2024. Jumlah ini menurun dari periode sebelumnya yang mencapai 122 kabupaten. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (29/4). Baca Juga: Pemerintah kucurkan bantuan sarana dan prasarana produksi terhadap 2,7 juta petani