KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Wakil Ketua I Bidang Regulasi dan Kelembagaan Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi menyampaikan, KEK Sanur merupakan KEK dengan kegiatan usaha kesehatan dan pariwisata. Rencana investasi KEK tersebut sebesar Rp 10,2 triliun. Adapun KEK Sanur berlokasi di Sanur (Hotel Grand Inna Bali Beach) yang dikelola oleh BUMN PT Hotel Indonesia Natour. Elen menyebut, saat ini dengan menggunakan aset lahan yang ada, diperkirakan nilai investasi sebesar Rp 3,7 triliun. Investasi Rp 3,7 triliun tersebut merupakan nilai lahan yang sudah terealisasi dan bagian dari nilai investasi Rp 10,2 triliun.
Jokowi Tetapkan KEK Sanur, Nilai Investasi Mencapai Rp 10,2 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Wakil Ketua I Bidang Regulasi dan Kelembagaan Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi menyampaikan, KEK Sanur merupakan KEK dengan kegiatan usaha kesehatan dan pariwisata. Rencana investasi KEK tersebut sebesar Rp 10,2 triliun. Adapun KEK Sanur berlokasi di Sanur (Hotel Grand Inna Bali Beach) yang dikelola oleh BUMN PT Hotel Indonesia Natour. Elen menyebut, saat ini dengan menggunakan aset lahan yang ada, diperkirakan nilai investasi sebesar Rp 3,7 triliun. Investasi Rp 3,7 triliun tersebut merupakan nilai lahan yang sudah terealisasi dan bagian dari nilai investasi Rp 10,2 triliun.