KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Jokowi tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 jadi hari libur nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.