KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status tersebut diambil sebagai bentuk penanganan virus corona (Covid-19). Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19
Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status tersebut diambil sebagai bentuk penanganan virus corona (Covid-19). Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19