JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, dirinya sudah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dibahas di dalam Dewan Pengupahan pada hari Kamis (31/10) kemarin. "Saya sudah setujui (UMP) itu, yang 2,4 juta itu," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11). UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Jokowi detailnya yakni Rp2.441.301,74 atau naik 6% dari UMP sebelumnya, Rp2,299 juta. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan buruh, yakni UMP sebesar Rp3,7 juta atau naik 50%. Dalam musyawarah untuk mufakat penetapan UMP DKI yang digelar kemarin di dalam Dewan Pengupahan, suara buruh tak hadir. Sehingga, penetapan UMP DKI tanpa suara dari buruh.
Jokowi tetapkan UMP DKI Jakarta Rp 2,4 juta
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, dirinya sudah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dibahas di dalam Dewan Pengupahan pada hari Kamis (31/10) kemarin. "Saya sudah setujui (UMP) itu, yang 2,4 juta itu," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11). UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Jokowi detailnya yakni Rp2.441.301,74 atau naik 6% dari UMP sebelumnya, Rp2,299 juta. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan buruh, yakni UMP sebesar Rp3,7 juta atau naik 50%. Dalam musyawarah untuk mufakat penetapan UMP DKI yang digelar kemarin di dalam Dewan Pengupahan, suara buruh tak hadir. Sehingga, penetapan UMP DKI tanpa suara dari buruh.