Jokowi tetapkan UMP DKI Jakarta Rp 2,4 juta



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, dirinya sudah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dibahas di dalam Dewan Pengupahan pada hari Kamis (31/10) kemarin.

"Saya sudah setujui (UMP) itu, yang 2,4 juta itu," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11). UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Jokowi detailnya yakni Rp2.441.301,74 atau naik 6% dari UMP sebelumnya, Rp2,299 juta.

Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan buruh, yakni UMP sebesar Rp3,7 juta atau naik 50%. Dalam musyawarah untuk mufakat penetapan UMP DKI yang digelar kemarin di dalam Dewan Pengupahan, suara buruh tak hadir. Sehingga, penetapan UMP DKI tanpa suara dari buruh.


"Berdasarkan rapat-rapat yang mereka lakukan selama 3 hari ini, tidak dihadiri Serikat Pekerja. Tahun lalu tidak hadir pengusaha," ucap Jokowi. Dengan penetapan yang tidak sesuai dengan suara buruh, mantan Wali Kota Solo ini berharap tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.

"Saya harap tidak. Tahun lalu pun dinaikkan 50% digugat juga," tutur Jokowi. (Nicolas Timothy/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri