KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional yang tertuang dalam Keppres No 12 tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi Pemerintah Pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid-19. Keppres ini, lanjut Ace, semakin melengkapi Keppres sebelumnya tentang Satgas Gugus Tugas Nasional tentang percepatan penanganan Covid 19. Baca Juga: Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional
Jokowi tetapkan virus corona bencana nasional, begini respons DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional yang tertuang dalam Keppres No 12 tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi Pemerintah Pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid-19. Keppres ini, lanjut Ace, semakin melengkapi Keppres sebelumnya tentang Satgas Gugus Tugas Nasional tentang percepatan penanganan Covid 19. Baca Juga: Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional