KONTAN.CO.ID - MALANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR bagi ASN akan dibayarkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru. "THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (29/4). Jokowi menyampaikan THR penting untuk diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi ke depan.
Jokowi: THR bagi ASN akan dibayarkan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri
KONTAN.CO.ID - MALANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR bagi ASN akan dibayarkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru. "THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (29/4). Jokowi menyampaikan THR penting untuk diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi ke depan.