KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, soal izin berusaha ini seharusnya bisa selesai dalam waktu yang amat singkat, yaitu beberapa jam saja.
Tidak seperti saat ini yang butuh waktu tiga hingga lima tahun. “Tinggal tanda tangan saja kok lama. Ini yang kayak gini harus kita benahi,” katanya. Hal ini diungkapkan oleh Jokowi merespon ucapan dari Direktur Utama PT Jasa Marga Desy Aryani soal lembaga mana yang menghambat proses sekuritisasi. Sebelumnya, ia bagaimana proses sekuritisasi jalan tol (Jagorawi) yang baru rampung setelah sembilan bulan.