KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memiliki aturan resmi terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) lewat Peraturan Presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021. Dalam beleid tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kementerian Keuangan untuk menyusun formulasi kebijakan pungutan atas karbon. Seperti tertuang dalam Pasal 58 ayat (3), Jokowi menyebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemeirntahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karbon.
Jokowi tunjuk Kemenkeu formulasikan kebijakan pungutan atas karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memiliki aturan resmi terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) lewat Peraturan Presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021. Dalam beleid tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kementerian Keuangan untuk menyusun formulasi kebijakan pungutan atas karbon. Seperti tertuang dalam Pasal 58 ayat (3), Jokowi menyebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemeirntahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karbon.