Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Beleid tersebut diundangkan pada 12 Februari 2024. 

Dalam pertimbangannya, pemerintah mengatakan, industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. 

Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga. 


Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian. 

Baca Juga: Penerbit Gim Wajib Berbadan Hukum Indonesia

Pasal 2 Perpres nomor 19 tahun 2024 menyatakan percepatan pengembangan industri gim nasional sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan tindak lanjut program percepatan pengembangan industri gim nasional sesuai dengan kewenangannya sebagaimana termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan. 

Juga bagi pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan program percepatan pengembangan industri gim nasional.

Pasal 5 menyebutkan bahwa Ketua Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sedangkan Ketua Pelaksana Harian adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

"Pada tahun 2025, pasar gim di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 2.500.000.000 atau setara Rp 36 triliun," dikutip dari Lampiran Perpres nomor 19 tahun 2024, Rabu (14/2). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, industri gim saat ini termasuk industri yang terbilang strategis dan berkembang pesat di Indonesia.

Sebab itu, pemerintah tengah membuat aturan agar industri gim turut mendorong ekonomi digital. 

Baca Juga: Aturan Baru, Semua Publisher Game Wajib Berbadan Hukum Indonesia

Semuel menyebut bahwa Kemkominfo tengah menyusun Peraturan Menteri Kominfo tentang Gim. Sejumlah poin akan masuk dalam aturan tersebut, salah satunya kewajiban agar semua publisher game berbadan hukum Indonesia. Jika tidak, maka game tersebut akan diblokir oleh Kemkominfo.

Saat ini Peraturan Menteri Kominfo tentang Gim tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

"Game game yang beredar di Indonesia, publisher nya itu harus ada (kantor) PT di Indonesia," ujar Semuel di Kantor Kemkominfo, Jumat (26/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi