KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tugas baru Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ditunjuk untuk memimpin Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara, Perpres tersebut diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021. "Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.
Jokowi tunjuk Luhut pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, ini tugasnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tugas baru Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ditunjuk untuk memimpin Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara, Perpres tersebut diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021. "Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.