KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi Persero. Hal itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan. "Perusahaan perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.
- penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi iainnya
- penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan
- penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan higienis
- penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk perikanan
- penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan
- pelayanan bongkar muat ikan
- pelayanan pengolahan hasil perikanan
- pemasaran dan distribusi ikan
- penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan perikanan
- pelayanan docking dan galangan kapal perikanan;
- pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal perikanan dan kapal perikanan;
- penyelenggaraan wisata bahari
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada:
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan;
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel.