Jokowi ubah status Perum Perikanan Indonesia (Perindo) jadi Persero



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi Persero.

Hal itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan.

"Perusahaan perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.


Berdasarkan Undang Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat perbedaan antara Persero dengan Perum. Persero lebuh dimaksudkan untuk mengejar keuntungan sementara Perum untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 12 UU 19/2003 menyebut maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Selain itu Persero juga mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Baca Juga: BNI telah salurkan KUR Rp 15 triliun sampai semester I

Sementara Pasal 36 UU yang sama menyebut maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Selain itu Perum juga bertujuan untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud sebelumnya. Hal itu dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Berdasarkan PP 76 tahun 2021, PT Perindo (Persero) memiliki beberapa kegiatan utama. Antara lain:

  1. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi iainnya
  2. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan
  3. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan higienis
  4. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk perikanan
  5. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan
  6. pelayanan bongkar muat ikan
  7. pelayanan pengolahan hasil perikanan
  8. pemasaran dan distribusi ikan
  9. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan perikanan
  10. pelayanan docking dan galangan kapal perikanan;
  11. pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal perikanan dan kapal perikanan;
  12. penyelenggaraan wisata bahari
  13. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada:
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan;
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel.
Perindo juga dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Selanjutnya: Varian Delta menyebar, China laporkan kasus harian tertinggi COVID-19 sejak Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari