Jokowi Umumkan Kepastian Kenaikan Gaji ASN pada Tanggal 16 Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji ASN pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang. 

Pengumuman ini akan dilakukan saat Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di DPR RI.


Baca Juga: Gaji Pegawai Negeri Sipil Akan Naik Lagi Tahun Depan

Pengumuman Kenaikan Gaji ASN

Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, mengonfirmasi bahwa pengumuman kenaikan gaji ASN akan disampaikan pada tanggal tersebut. 

"Nanti ditunggu tanggal 16 Agustus. Kita tunggu saja," ujar Isa kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli.

Bentuk Penyesuaian Gaji

Isa Rachmatarwata tidak mengungkapkan berapa persen kenaikan gaji yang akan diberikan. Namun, penyesuaian gaji ASN ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lain. 

"Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Ini nya seperti apa disampaikan nanti di situ," tambahnya.

Rencana Penyesuaian Gaji dalam Dokumen Kebijakan Fiskal

Rencana penyesuaian gaji ASN pada tahun depan telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 edisi Pemuktahiran. 

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan bahwa arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 akan difokuskan salah satunya pada penyesuaian gaji ASN.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan, Pengamat Sarankan Tak Lebih 8%

Fokus Kebijakan Belanja Pegawai

Pemerintah menulis dalam dokumen tersebut bahwa fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara. Hal ini dilakukan antara lain melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN. 

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .