KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Diharapkan dengan dilakukannya PPKM darurat akan membantu pengendalian penyebaran Covid-19. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).
Jokowi umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli, berlaku di Jawa Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Diharapkan dengan dilakukannya PPKM darurat akan membantu pengendalian penyebaran Covid-19. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).