Jokowi umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli, berlaku di Jawa Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Diharapkan dengan dilakukannya PPKM darurat akan membantu pengendalian penyebaran Covid-19.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).


Direncanakan total sebanyak 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM darurat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi resmi umumkan PPKM darurat

Jokowi meminta agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang disusun dalam penerapan PPKM darurat. Kepala Negara Republik Indonesia itu menegaskan PPKM darurat dipilih untuk memastikan keselamatan masyarakat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin memathuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," terang Jokowi.

Jokowi juga menegaskan telah memint jajaran kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit. Termasuk fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Serta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi.

Selanjutnya: PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi