KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong keterbukaan pajak bagi perusahaan pertambangan. Hal ini ditekankan Jonan usai menandatangani naskah amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Jakarta. “Bapak Presiden dan Menteri Keuangan juga menginginkan adanya keterbukaan dalam perpajakan. Jadi, sekarang kami minta setiap dokumen yang diajukan itu harus mencantumkan NPWP sampai beneficial ownership,” jelas Jonan, Selasa (14/11). Terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang, semua perusahaan harus dimiliki oleh perorangan, tidak boleh mengatasnamakan Badan. “Kalau beneficial owner harus orang, tidak bisa Badan,” tegas Jonan.
Jonan: Beneficial owner tambang harus perorangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong keterbukaan pajak bagi perusahaan pertambangan. Hal ini ditekankan Jonan usai menandatangani naskah amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Jakarta. “Bapak Presiden dan Menteri Keuangan juga menginginkan adanya keterbukaan dalam perpajakan. Jadi, sekarang kami minta setiap dokumen yang diajukan itu harus mencantumkan NPWP sampai beneficial ownership,” jelas Jonan, Selasa (14/11). Terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang, semua perusahaan harus dimiliki oleh perorangan, tidak boleh mengatasnamakan Badan. “Kalau beneficial owner harus orang, tidak bisa Badan,” tegas Jonan.