Pelaku usaha minerba menganggap, kebijakan Jonan berat sebelah. Ini tercermin dari Peraturan Menteri ESDM No. 28/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Kementerian ESDM merilis beleid ini agar ekspor mineral bisa dilakukan. Nah, hasil ekspor tersebut bisa mendanai pembangunan smelter. Tapi apa boleh dikata, pemerintah dinilai hanya mementingkan PT Freeport Indonesia supaya bisa tetap ekspor. Faktanya, hingga detik ini, perusahaan asal Amerika Serikat itu masih enggan membangun smelter. Jonan menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan, Permen ESDM ESDM No. 28/2017 dibuat bukan untuk kepentingan satu perusahaan saja. Alhasil, hanya Freeport PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Aneka Tambang (Antam) yang menikmati ekspor mineral mentah.
Jonan buat aturan kontroversial di minerba (2)
Pelaku usaha minerba menganggap, kebijakan Jonan berat sebelah. Ini tercermin dari Peraturan Menteri ESDM No. 28/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Kementerian ESDM merilis beleid ini agar ekspor mineral bisa dilakukan. Nah, hasil ekspor tersebut bisa mendanai pembangunan smelter. Tapi apa boleh dikata, pemerintah dinilai hanya mementingkan PT Freeport Indonesia supaya bisa tetap ekspor. Faktanya, hingga detik ini, perusahaan asal Amerika Serikat itu masih enggan membangun smelter. Jonan menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan, Permen ESDM ESDM No. 28/2017 dibuat bukan untuk kepentingan satu perusahaan saja. Alhasil, hanya Freeport PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Aneka Tambang (Antam) yang menikmati ekspor mineral mentah.