Jonan: Denda kontainer bisa dilakukan



JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan akhirnya angkat bicara mengenai usulan Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time terkait pemberlakuan denda penimbunan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok sekitar Rp 5 juta per hari setelah melewati batas waktu dari Otoritas Pelabuhan.

Menurut Jonan,  hal itu bisa saja dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas masing-masing pelabuhan. “Bisa dilakukan tapi kita mau lihat dampaknya seperti apa dulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9). Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu masih enggan berspekulasi mengenai usulan tersebut. Begitu juga dengan usulan besaran denda Rp 5 juta per hari. Ia mengaku masih ingin mendiskusikan hal tersebut dengan sejumlah pihak. Meski masih berniat melakukan pengkajian, Jonan memastikan, jika diterapkan maka aturan tersebut tidak bisa dilakukan serentak di seluruh pelabuhan. Pengaturan bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi kapasitas masing-masing pelabuhan. “Sebenarnya soal dwelling time yang ribet kan hanya Tanjung Priok saja, yang lain kan tidak. Tanjung Perak dan Belawan tidak ribut kan?” paparnya. Rencananya, denda tersebut akan diterapkan pada hari keempat setelah barang mengendap di pelabuhan.

Selama 3 hari pertama, para pemilik barang akan mendapatkan izin dari bea cukai dan tidak dikenakan biaya. Waktu tunggu selama 3 hari dinilai sudah cukup untuk memberi waktu pemilik barang memindahkan barangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan