JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dikarenakan telah menaikan harga gas Lapangan Grissik, Blok Koridor Sumatera Selatan milik ConocoPhillip Indonesia Grissik Ltd kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Bahkan, Anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo menyatakan bahwa Kementerian ESDM tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan disektornya. Padahal Presiden Joko Widodo telah mentitahkan supaya harga gas bisa turun dan murah. "Saya tidak heran. Sejak awal kebijakan ESDM tidak pernah konsisten. Kelihatan sekali tidak memahami permasalahan, akhirnya salah diagnosa mengakibatkan ketidak pastian bagi pelaku bisnis (investor)," terangnya kepada KONTAN, Kamis (3/8).
Jonan dianggap langgar presiden soal harga gas
JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dikarenakan telah menaikan harga gas Lapangan Grissik, Blok Koridor Sumatera Selatan milik ConocoPhillip Indonesia Grissik Ltd kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Bahkan, Anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo menyatakan bahwa Kementerian ESDM tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan disektornya. Padahal Presiden Joko Widodo telah mentitahkan supaya harga gas bisa turun dan murah. "Saya tidak heran. Sejak awal kebijakan ESDM tidak pernah konsisten. Kelihatan sekali tidak memahami permasalahan, akhirnya salah diagnosa mengakibatkan ketidak pastian bagi pelaku bisnis (investor)," terangnya kepada KONTAN, Kamis (3/8).