Jonan: Freeport sebaiknya jangan PHK



JAKARTA. Beberapa kalangan menilai, langkah PT Feeport Indonesia (PTFI) yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah adalah suatu hal yang tidak layak dilakukan perusahaan sekelas PTFI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perusahaan dengan reputasi tinggi semestinya memiliki cara yang lebih elegan untuk meningkatkan posisi tawarnya terhadap pemerintah.

"Setiap perusahaan apalagi punya reputasi tinggi seperti Freeport Indonesia, sebaiknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kalau mau ya nego (antara PTFI dengan pemerintah), kalau tidak mau ya ke arbitrase," ujar Jonan di Jakarta, Senin (20/2).


Mantan Menteri Perhubungan ini meminta, PTFI tidak melakukan pemutusan kerja terhadap para pekerja PTFI. Karena menurutnya, tenaga kerja adalah aset yang sangat penting bagi suatu perusahaan. "Saran saya, itu tidak dilakukan. Karena tenaga kerja itu aset untuk perusahaan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kurtubi menyesalkan langkah PT Feeport Indonesia yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah.

"Jangan memecat karyawan jadi alasan untuk memperkuat posisi (tawar). Enggak bagus itu," kata Kurtubi.

Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengatakan Freeport sudah berada di Indonesia selama 48 tahun dan berkontribusi pada pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, khususnya Mimika.

Tetapi di sisi lain kekayaan tambang adalah milik negara. Kurtubi pun berharap, Freeport memahami apa yang menjadi masalahnya dan tidak melanjutkan rencana arbitrase atau mengancam dengan melakukan PHK karyawan.

"Kami yakin pemerintah juga happy kalau Freeport memahami masalahnya, dan bisa terus beroperasi, serta membangun smelter dalam lima tahun ke depan di Indonesia," ucap Kurtubi.

Menurut Kurtubi, Freeport sebaiknya mempelajari matang-matang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kurtubi berharap, Freeport tidak alergi dengan beberapa ketentuan seperti misalnya soal aturan perpajakan prevailing.

Dalam aturan IUPK, kewajiban perpajakan badan usaha bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Dalam status Kontrak Karya (KK), ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu naildown, yakni kewajiban perpajakan badan usaha tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

Kurtubi meyakinkan, dengan ketentuan umum pun, Freeport tetap akan untung beroperasi di Indonesia. "Sebab, pemerintah dalam membuat regulasi pasti sudah memikirkan beban kepada pelaku usaha, yang ujung-ujungnya dijamin untung," kata Kurtubi. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia