JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengeluarkan regulasi yang mengatur standar pelayanan minimum bahwa semua transportasi umum pelat kuning harus memiliki fasilitas pendingin ruangan atau air conditioner (AC). “Targetnya termasuk regulasi dalam 2-3 tahun, semua transportasi umum yang berbasis jalan raya atau pelat kuning harus pakai AC,” kata Jonan, Rabu (21/1). Dalam rapat badan anggaran DPR-RI, Jonan menjelaskan alasan perlunya transportasi umum berbasis jalan raya memiliki pendingin ruangan. Sebenarnya, kata Jonan, saat beroperasi atau sedang berjalan, pintu angkutan umum tersebut harus tertutup, demi alasan keamanan.
Jonan ingin angkutan umum kota dilengkapi AC
JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengeluarkan regulasi yang mengatur standar pelayanan minimum bahwa semua transportasi umum pelat kuning harus memiliki fasilitas pendingin ruangan atau air conditioner (AC). “Targetnya termasuk regulasi dalam 2-3 tahun, semua transportasi umum yang berbasis jalan raya atau pelat kuning harus pakai AC,” kata Jonan, Rabu (21/1). Dalam rapat badan anggaran DPR-RI, Jonan menjelaskan alasan perlunya transportasi umum berbasis jalan raya memiliki pendingin ruangan. Sebenarnya, kata Jonan, saat beroperasi atau sedang berjalan, pintu angkutan umum tersebut harus tertutup, demi alasan keamanan.