JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan investor asing tidak diperbolehkan secara dominan menguasai saham PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), apabila ingin mengakuisisi perusahaan penerbangan yang pailit tersebut. "Itu tidak boleh karena dalam UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya 49 %. Kalau ada yang mau, itu tidak akan dikecualikan," kata Menhub seusai mengikuti rapat koordinasi membahas privatisasi BUMN, Kamis (28/1). Jonan menjelaskan, dengan situasi tersebut, sangat tidak mungkin kepemilikan asing di perusahaan penerbangan nasional dominan 90 persen, kecuali ada perubahan ketentuan dalam revisi UU Penerbangan.
Jonan: Investor asing sulit beli Merpati Airlines
JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan investor asing tidak diperbolehkan secara dominan menguasai saham PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), apabila ingin mengakuisisi perusahaan penerbangan yang pailit tersebut. "Itu tidak boleh karena dalam UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya 49 %. Kalau ada yang mau, itu tidak akan dikecualikan," kata Menhub seusai mengikuti rapat koordinasi membahas privatisasi BUMN, Kamis (28/1). Jonan menjelaskan, dengan situasi tersebut, sangat tidak mungkin kepemilikan asing di perusahaan penerbangan nasional dominan 90 persen, kecuali ada perubahan ketentuan dalam revisi UU Penerbangan.