JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat di kementeriannya terkait izin terbaik dari 61 penerbangan yang tak sesuai dengan aturan Kemenhub. Bahkan, tiga pejabat di antaranya adalah pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Dikenakan sanksi. Termasuk pembebasan tugas, mutasi dan pengenaan sanksi yang lain sesuai dengan Peraturan (Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Jonan saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/1). Lebih lanjut kata dia, selain 3 pejabat Eselon I, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi kepada 7 Eselon III dan 1 orang principal operations inspector (POI). Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan Kemenhub demi upaya pembinaan kepada semua pejabat di kementerian tersebut.
Jonan jatuhkan sanksi kepada 11 pejabat Kemenhub
JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat di kementeriannya terkait izin terbaik dari 61 penerbangan yang tak sesuai dengan aturan Kemenhub. Bahkan, tiga pejabat di antaranya adalah pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Dikenakan sanksi. Termasuk pembebasan tugas, mutasi dan pengenaan sanksi yang lain sesuai dengan Peraturan (Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Jonan saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/1). Lebih lanjut kata dia, selain 3 pejabat Eselon I, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi kepada 7 Eselon III dan 1 orang principal operations inspector (POI). Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan Kemenhub demi upaya pembinaan kepada semua pejabat di kementerian tersebut.