Jonan jatuhkan sanksi kepada 11 pejabat Kemenhub



JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat di kementeriannya terkait izin terbaik dari 61 penerbangan yang tak sesuai dengan aturan Kemenhub. Bahkan, tiga pejabat di antaranya adalah pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Dikenakan sanksi. Termasuk pembebasan tugas, mutasi dan pengenaan sanksi yang lain sesuai dengan Peraturan (Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Jonan saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/1).

Lebih lanjut kata dia, selain 3 pejabat Eselon I, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi kepada 7 Eselon III dan 1 orang principal operations inspector (POI). Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan Kemenhub demi upaya pembinaan kepada semua pejabat di kementerian tersebut.


Saat ditanya apakah dari investigasi itu ditemukan unsur pidana, Jonan membantahnya. Menurut dia, 11 pejabat tersebut baru terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Ya ketidakpedulian. Yaitu sampai dia tidak tahu pesawat terbang tidak ada izin rute," kata dia.

Sebanyak 61 penerbangan yang dibekukan Kemenhub hari ini berasal dari lima maskapai penerbangan. Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie